JAKARTA, iNewsJatenginfo.id – Para terdakwa pengeroyokan Ade Armando dituntut kurungan 2 tahun penjara. Salah satu terdakwa, Marcos Iswan, memohon keringanan hukuman karena mengaku masih harus membiayai anak-anaknya yang masih sekolah.
Hal itu disampaikan Marcos dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya 4 anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos saat membacakan pembelaan.
Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya. Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman.
Marcos mengaku membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait