Dari tiga bungkusan hitam itu ditemukan benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip, yang diduga sebagai narkoba jenis sabu. Kepala Lapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa setelah ditimbang berat total narkoba itu mencapai 5,36 gram
Petugas langsung mengamankan P bersama barang bukti tersebut. P mengaku bahwa makanan itu dititipkan untuk anaknya yang berinisial AP.
Saat diinterogasi oleh Satreskoba Polres Madiun Kota dan petugas Lapas Pemuda Madiun AP mengaku bahwa siti itu titipan dari narapidana lain berinisial SA. P dititipi soto tersebut saat bertemu dengan SA dalam perjalanan ke Lapas.
Kasus ini telah diserahkan pihak Lapas kepada kepolisian, sementara AP dan SA mendapat hukuman di sel pengasingan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait