Pria ini Nekad Selundupkan Narkoba dalam Soto Ayam

Rahman Asmardika
Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika. (Foto: DOK.iNews.id)

MADIUN, iNewsJatenginfo.id - Nekad, pria ini selundupkan narkoba dalam soto ayam. Petugas berhasil temukan narkoba dalam soto ayam di lapas Madiun, beginii Kronologinya. ada narkoba dalam soto ayam, di lapas Pemuda Madiun. 

Petugas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun menemukan narkoba jenis sabu di dalam sebuah soto ayam yang dititipkan seorang ibu untuk seorang anaknya yang menjalani masa pembinaan.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji, kejadian ini bermula saat seorang pengunjung Lapas Pemuda Madiun berinisial P menitipkan soto ayam beserta makanan lainnya kepada petugas penitipan barang Lapas. P mengatakan bahwa soto dan makanan itu untuk anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.

Sesuai dengan prosedur, petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan dan menggeledah seluruh barang yang dititipkan.

Kecurigaan petugas muncul ketika meenggunting leher salah satu ayam yang ada di dalam soto yang dititipkan. Zaeroji mengatakan bahwa leher ayam itu tampak menggembung dan lebih besar dari ukuran normal.

Karena kesulitan saat menggunting, petugas kemudian membongkar leher ayam tersebut.

"Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," jelas Zaeroji.

Dari tiga bungkusan hitam itu ditemukan benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip, yang diduga sebagai narkoba jenis sabu. Kepala Lapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa setelah ditimbang berat total narkoba itu mencapai 5,36 gram

Petugas langsung mengamankan P bersama barang bukti tersebut. P mengaku bahwa makanan itu dititipkan untuk anaknya yang berinisial AP.

Saat diinterogasi oleh Satreskoba Polres Madiun Kota dan petugas Lapas Pemuda Madiun AP mengaku bahwa siti itu titipan dari narapidana lain berinisial SA. P dititipi soto tersebut saat bertemu dengan SA dalam perjalanan ke Lapas.

Kasus ini telah diserahkan pihak Lapas kepada kepolisian, sementara AP dan SA mendapat hukuman di sel pengasingan.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network