Melihat kondisi itu, kata Suyadi, seharusnya kejaksaan ikut mengawal proyek jembatan agar uang negara tidak mubazir. Karena proyek itu dari propinsi, Kejati turun tangan untuk audit.
Sementara Kepala DPU Sragen R.Suparwoto tahun ini pemda komitmen selesai pembebasan lahan untuk tahun 2023. Setelah persoalan lahan selesai, tahun 2024 melanjutkan jembatan.
“Akhir tahun 2024 diharapkan jembatan sudah selesai,” ucap Suparwoto.
Diketahui untuk tahun 2023 dianggarkan Rp 2 miliar untuk pembebasan lahan yang tercatat ada 50 bidang tanah yang terdampak dari pembangunan jembatan Pilang-Gedongan. Yang sudah terbayarkan sebanyak 13 bidang, kemudian sudah setuju namun belum dibayarkan terdapat 34 bidang, dan ditambah 3 bidang yang segera akan dibayarkan.
Awal proyek jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi senilai Rp 7 miliar. Kemudian, karena pembebasan lahan belum selesai, alokasi anggaran tersebut terpakai sebanyak Rp 3 miliar.
Pemkab Sragen sendiri memperkirakan pembangunan jembatan yang akan dimulai pada tahun 2024 tersebut menelan anggaran senilai Rp 50 miliar.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait