Breaking News! Dewan Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja

Antara
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berwacana melegalisasi ganja untuk kesehatan. Foto : dok Okezone

BANDA ACEH, iNewsJatenginfo.id - Wacana melegalisasi ganja kembali muncul. Kali ini datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka berwacana akan membuat qanun atau peraturan daerah tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun,” ungkap Ketua Komisi V Bidang Kesehatan DPRA M Rizal Falevi Kirani, Rabu (24/8/2022).

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Menurut Falevi, hal itu  menjadi dasar melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.

 “Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi,” ujarnya.

Dikatakan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya. Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

 “Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar,” bebernya.

Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.

Dalam waktu dekat, Komisi V DPRA segera memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasinya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.

 “Secara literatur, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Hanya saja bagaimana itu kemudian dikemas dalam sebuah regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara,” ucapnya.

 “Di sini lah hadirnya pemerintah untuk mengatur tersebut, sehingga rakyat tidak disalahkan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku,” imbuh Falevi Kirani.

Sebelumnya, LSM dan ibu-ibu dari pasien gangguan otak cerebral palsy mengajukan uji materi Undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika agar ganja bisa dilegalkan  untuk medis,  namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Di UU Narkotika  pasal 6 ayat 1 berbunyi,  bahwa narkotika golongan 1 hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.  
Dalam pasal 8 berbunyi “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network