Cek Tanda-Tanda Penerima BLT Subsidi Gaji 2022 Masuk Rekening Anda

Shelma Rachmahyanti
Pekerja bisa mengecek daftar penerimaan BLT Subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Ini tanda-tanda penerima BLT Subsidi gaji 2022 masuk rekening. Para pekerja bisa mengecek daftar penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di situs resmi Di Sini

Target penerima BLT subsidi gaji menyasar 8,8 juta pekerja dengan total anggaran Rp8,8 triliun. Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta yang masuk ke rekening.

Salah satu syarat penerima BLT subsidi gaji adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, saat ini penyaluran BLT subsidi gaji masih dimatangkan, baik dari segi data penerima hingga proses penyalurannya.

"Kalau sudah siap semua, kita segera salurkan. Kalau sudah selesai regulasi dan data calon penerima maka langsung disalurkan," katanya kepada Okezone.

Berikut ini cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji mengacu pada pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021 seperti dirangkum MNC Portal Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Mengecek Status Penerima

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tanda-Tanda BLT Subsidi Gaji Cair

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network