DA menanyakan kepada NPS alasan tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya hamil. Selanjutnya, mereka berdiskusi untuk mengatasi hal tersebut. Mereka pun sepakat untuk menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu kepada orang lain.
Kemudian keduanya membawa bayi tersebut ke luar dari rumah kos dengan menaiki sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE. Kedua tersangka menaruh bayi tersebut di atas kursi yang berada di teras rumah milik Komari di Prampelan RT 04 RW 06 Blotongan, Sidorejo, Salatiga.
Selang beberapa waktu kemudian, pemilik rumah menemukan bayi tersebut dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pada 17 Agustus 2022 polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembuang bayi itu.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait