Sri Heryono melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap itu dapat terkuak setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. Imam curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dengan perolehan nilai di atas 90 poin.
Atas kasus yang bergulir tersebut, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Imam Taufik menyatakan jika pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa tindak pidana suap seleksi perangkat desa tersebut menyatakan jika pihaknya tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait