Kemendikbudristek Diminta KPK Perbaiki Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Arie Dwi Satrio
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi sejak awal lemahnya tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri universitas negeri. Salah satu kelemahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru karena tidak adanya aturan baku dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, setelah lembaga antirasuah berhasil mengungkap adanya praktik dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Selasa (23/8/2022).

"Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan," sambungnya.

Sejauh ini, kata Ipi, KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.

Rekomendasi tersebut didapat KPK setelah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. KPK telah menelusuri sejumlah kelemahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.

"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas," terangnya.

Hasil penelusuran tersebut, sambung Ipi, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Ketiga universitas negeri tersebut yakni, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network