SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Ini peringatan bagi Kapolres dan jajaran di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng). Bagi yang menjadi beking perjudian, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bakal melakukan pemecatan.
"Jika ada oknum pejabat Polda Jateng, Kapolres, anggota yang terlibat, termasuk membekingi perjudian baik itu judi darat, maupun online, akan saya tindak tegas. Saya copot bahkan dapat dilakukan sanksi pemecatan,”tegas Kapolda di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Kapolda menyatakan, tindakan tegas ini bentuk komitmen dan keseriusan Polda Jateng dalam memberantas judi. "Pemberantasan judi merupakan komitmen Polri dan perintah Bapak Kapolri yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya,”ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 112 kasus perjudian dengan mengamankan 256 tersangka. Salah satu tersangka adalah seorang selebgram yang menjadi bandar judi online dengan jaringan internasional.
Kapolda menyatakan dari ratusan tersangka yang diamankan, 24 orang di antaranya berstatus sebagai bandar. Adapun barang bukti yang diamankan salah satunya uang tunai senilai Rp72 juta.
"Dari 112 kasus yang berhasil kita ungkap, 18 kasus diantaranya judi online berbagai jaringan. Ada yang berjaringan internasional, yakni judi online di Purbalingga dan Pemalang,” tegasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait