Emak-Emak di Kupang Digerebek Polisi Diduga Jadi Bandar Togel Online

Eman Suni
Seorang Ibu rumah tangga di NTT jadi bandar togel online, (Foto : Eman Suni)

Iptu Hasri mengatakan upaya pemberantasan judi online maupun darat ini merupakan instruksi dari kapolri dan dari penyisiran dan investigasi Polresta Kupang Kota berhasil mengaman enam orang tersangka.

“Ibu Rumah Tangga dan tukang ojek menjadi bandar judi togel online, sementara empat tersangka lainnya ditangkap saat bermain ludo memasang uang,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka ini ada yang dikenai Pasal 303 tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun bagi bandar dan untuk pemain dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network