Judi Togel Hongkong Dibongkar Polres Sukoharjo, Beberapa Orang Diamankan

Sugiyanto
Para pelaku judi yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Selain judi online, aparat Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Qyu-Qyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network