Judi Togel Hongkong Dibongkar Polres Sukoharjo, Beberapa Orang Diamankan

Sugiyanto
Judi Togel Hongkong Dibongkar Polres Sukoharjo, Beberapa Orang Diamankan Para pelaku judi yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Selain judi online, aparat Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Qyu-Qyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update