SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id - Aparat Polres Sukoharjo membongkar judi online jenis Togel Hongkong di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam kasus ini, sejumlah orang berhasil ditangkap.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, judi online jenis Togel Hongkong merupakan judi tebak angka tiga digit. Dimana cara mainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.
"Jadi para pemainnya adalah menggunakan akun Facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan," kata Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (22/8/2022).
Sebelum mengisi jumlah uang yang akan ditaruhkan, pemain harus deposit uang terlebih dahulu. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, pemasangan uang taruhan berkisar mulai Rp 5.000 hingga tidak ada batasnya. Judi online dimulai pukul 20.00-21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB.
Dari pengungkapan perjudian online, Polisi menangkap H (36) dan TI (33). Satu orang pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di Facebook. Sedangkan satu pelaku lainnya memasang taruhan judi.
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Selain judi online, aparat Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Qyu-Qyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait