Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fikri: Konservasi Itu Wajib, Jangan Jadikan Isu Untuk Menaikkan Tarif

Nino
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Istimewa)

TEGAL, iNewsJatenginfo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan isu konservasi merupakan suatu hal yang wajib dijalankan oleh setiap pengelola di situs cagar budaya, maupun taman nasional yang sekaligus sebagai destinasi wisata prioritas.  

"Konservasi sifatnya wajib, jangan hanya dijadikan alasan untuk menaikkan tarif,” kata Fikri melalui keterangan tertulis kepada iNewsTegal.id usai memimpin rapat dengar pendapat umum dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jogjakarta dan Nusa Tenggara Timur, PT Taman Wisata Candi (PT TWC) Borobudur dan Ratu Boko, Badan Otorita Borobudur, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo, serta PT Flobamor di DPR RI, Senin (22/08/2022).

Fikri mengatakan, bahwa dalam konteks konservasi selalu harus memperhatikan carrying capacity atau daya dukung dan daya tampung suatu cagar budaya maupun taman nasional untuk menjaga keberlangsungan destinasi wisata tersebut.

“Daya dukung dan daya tampung harus tertuang dalam dokumen perda tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW),” imbuh politisi PKS ini.

Fikri juga meminta kepada yang hadir dalam RDPU, khususnya Pemerintah Daerah dan para Pengelola Wisata Candi Borobudur serta Taman Nasional Komodo untuk menggunakan perspektif konservasi dengan dasar hukum perundangan yang sesuai.  

Misalnya, terkait cagar budaya, mesti mengacu pada UU 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Di pasal 97 UU Cagar budaya, badan pengelola terdiri atas unsur pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat adat,” ungkap Fikri.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network