Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiand.
Sebagai informasi, seleksi mandiri dibuka untuk memberi kesempatan kepada calon mahasiswa baru mengikuti seleksi ulang, setelah tidak lolos dalam seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). PTN sengaja memberikan sisa kuota untuk jalur mandiri, pada jurusan yang ada di dalam fakultas.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait