Pengedaran uang rupiah kertas TE 2022 Kepada Perbankan Melalui Layanan Setoran Bayaran. Pemenuhan layanan penarikan perbankan oleh setiap Satker Kas dapat dilakukan menggunakan uang rupiah kertas TE 2022. Dalam pemberian layanan penarikan kepada perbankan, Satker Kas mengombinasikan uang Rupiah kertas TE 2022 dan uang rupiah selain TE 2022 dengan memperhatikan kecukupan posisi kas uang rupiah kertas TE 2022.
"Persentase jumlah uang rupiah kertas TE 2022 yang diberikan kepada perbankan menjadi kewenangan masing-masing Satker Kas," pungkas Taufik.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait