Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sekaligus pelatih dan murid saat berlatih taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi telah melakukan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang sejak 9 Agustus 2022.
"Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang," kata Ferli Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (16/8/2022).
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait