Dalam aksinya, pelaku mengambil handphone, emas 10 gram, satu buah STNK mobil, 2 buah STNK motor dan ATM. Saat itu korban sebenarnya ingin melawan dan berteriak, namun tak bisa karena diancam akan dibunuh jika berani macam-macam.
Seusai kejadian, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam Nomor : STLLP/1480/VIII/2022 SPKT Percut pada 6 Agustus 2022.
Merespons laporan korban, polisi membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap ibu muda berinisial DS (34) di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tim akan bekerja untuk mengejar pelaku yang aksinya terekam CCTV.
"Iya kami bentuk tim khusus untuk menangani kasus itu," ujar Ps Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, saat ini penyidikan sudah dimulai. Untuk mengidentifikasi pelaku, polisi meminta keterangan sejumlah saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti peristiwa kejahatan tersebut.
"Yang pasti dalam peristiwa itu korban membawa sejumlah harta benda milik korban," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait