Kabar Baik Bagi Pengguna Jasa Ojol, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Suparjo Ramalan
Seorang ojol sedang menarik penumpang. Pemerintah memutuskan menunda tarif ojol karena dibutuhkan waktu sosialisasi . Foto : Antara

Komponen pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan tidak langsung. Di mana  biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 %.

Sementara, biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, batas jasa, batas atas, dan biasa jasa minimal berdasarkan sistem zonasi.

Untuk besaran biaya jasa zona 1 yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/kmdan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar RP2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km dan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Adapun besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Demi menjamin kelangsungan usaha online maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.  Atau, jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkann perubahan biaya pokok lebih dari 20 %. 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network