Perpres Baru, Menteri ESDM akan Batasi Pembelian Pertalite

Rizky Fauzan
Pembelian BBM Pertalite akan dibatasi, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak direncanakan akan direvisi oleh pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) disinyalir selesai pekan ini.

"Insya Allah (pekan ini)," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menteri ESDM belum merinci soal lebih jelas pada hari apa Peraturan Presiden (Perpres) tersebut diterbitkan. Menteri ESDM menyatakan setelah perpres keluar tidak serta-merta pembatasan BBM subsidi langsung diterapkan.

Begitu disahkan, diterapkan (tapi) masih ada sosialisasi lagi," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network