Manajer BCL Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tim iNewsSoloRaya.id
Ilustrasi ditangkap terkait narkoba (Foto : Ist)

Barang tersebut dikonsumsi bukan berdasarkan resep dokter. "Itu kan semacam obat penenang. Digunakan sudah hampir setahun dari tahun 2021," kata Akmal.

Atas perbuatannya, MID disangkakan melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network