Namun sejauh ini, pihak kampus belum memberikan bantuan psikolog terhadap mahasiswi korban pelecehan seksual, hanya saja Nur Arafah menyebut, banyak psikolog di UHO kapan saja dibutuhkan siap mendampangi korban.
"Tidak perlu ditunjuk, karena mereka sudah siap, kapan diminta. Jadi begini, tolong teman-teman wartawan kasitahu keluarganya (korban) kapan mereka butuh (psikolog)," kata Nur Arafah.
Dewan kehormatan, Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO telah menyatakan terduga pelaku pelecehah seksual Prof B, menyalahi kode etik dan menyerahkan kasus ini diproses di kepolisian.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait