Memahami Ilmu Forensik Bersama dr. Tuntas, Identik Pemeriksaan Korban Mati

Iman Nurhayanto
Dr. Tuntas Dhanardhono dan Dr. dr. Renni Yuniati dalam Podcast IDI Jateng. Foto: Iman Nurhayanto

Kedua yaitu otopsi klinik di RS untuk mencari dugaan kematian, sementara yang ketiga yaitu otopsi hukum untuk mencari sumber informasi jenazah sebab kematian.

Dr. Tuntas mengatakan jika ada korban yang mengalami kekerasan seksual supaya segera periksa agar hasilnya lebih akurat.

"Semakin lama periksa akan semakin berpengaruh terhadap hasil," ucapnya.

Kemudian ia menyampaikan perbedaan visum dan  otopsi. Menurutnya visum adalah laporan tertulis berupa dokumen, sedangkan otopsi adalah proses terhadap penanganan atau pemeriksaan korban.

Pada bulan November tahun ini, PDFI akan menyelenggarakan Muktamar pemilihan ketua PDFI. Selain itu kegiatan itu juga mengundang salah satu pakar forensik dari luar negeri berbicara forensik radiologi atau virtual otopsi.
 
Dr. Tuntas berharap kepada pemerintah untuk dukungan terhadap dokter forensik di Indonesia.

"Kami berharap pemerintah bisa menunjang data yang baik, pengembangan secara saintifik, radiologi, molekuler, entomoloig suatu saat bisa berkembang," ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap ilmu kedokteran forensik berkembang di Indonesia dan memberi manfaat. Menurutnya,

"Semoga semakin tumbuh informasi dan generasi perkembangan yang bisa melayani dan mengabdi di seluruh pelosok indonesia," pungkasnya.

Pada penutupan podcast, dr. Renni menyampaikan pentingnya peran dokter forensik mengungkap kasus dan peristiwa yang belum diketahui.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network