Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, korban pembunuhan bernama Kholidatunn'imah (24) warga Kabupaten Tegal. Ia merupakan korban pencabulan pelaku pada tahun 2015 itu.
"Pelaku ini dihukum 10 tahun, setelah menjalani enam tahun bebas, kembali mencari korban," kata Ahmad Luthfi.
Kholidatunn'imah memiliki seorang anak berusia lima tahun. Korban bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang. Adapun lokasi pembunuhan, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.
Ia menjelaskan IS dan Kholidatunn'imah terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan Kholidatunn'imah sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.
Editor : Iman Nurhayanto