Perkosa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun, RUU KUHP 4 Juli 2022

Kiswondari
RUU KUHP, Perkosa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun. Foto: Sindonews

Pasal 339

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

b. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Ketentuan ini dalam Pasal 340 juga mengatur mengenai setiap orang yang memanfatakan hewan di luar kodratnya, merusak kesehatan atau menybabkan kematian hewan, memberikan obat-obatan, memanfaatkan organ hewan dengan tujuan tidak patut dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Sementara orang yang menerapkan bioteknologi untuk menghasilkan produk hewan transgenic dan membahayakan kelestarian hewan, lingkungan dan keselamatan masyarakat, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

b. Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

c. Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
 

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network