CILACAP, iNewsJatenginfo.id - Penumpang KA jarak jauh harus sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Bagi yang belum, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Regulasi tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. Sehingga warga Cilacap yang akan bepergian dengan KA perlu menyiapkan diri.
Mengutip keterangan VP Public Relations KAI, VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat.
”Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022,”jelas Daniel.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,”ujar Daniel.
Daniel mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI Daop 5 sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan KAI yaitu di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo. Jam layanan hari Senin-Sabtu dari pukul 08.00 – 15.00 sedangkan hari libur dilayani di Pos Kesehatan Stasiun Kroya dan Kutoarjo.
Sedangkan untuk wilayah Purwokerto di layani di Stasiun Purwokerto (Pintu Barat), setiap hari dari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait