Aktivis Pengabdi Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH JAKERHAM) yang juga Ketua LBH Ansor Kendal ini mengaku kembali dilaporkan oleh warga yang sedang kesulitan untuk berobat di rumah sakit.
Persoalan ini menurutnya bukan kali pertama, tapi telah kesekian kali dia tangani.
Pihaknya pun menuding Perbup Nomor 70 tahun 2020 yang diterbitkan pada masa Bupati Mirna Annisa sebagai biang keladinya. Pasalnya, pasca Perbup itu diterbitkan pada Desember 2020, SKTM yang sebelumnya menjadi surat sakti bagi warga miskin untuk berobat di rumah sakit, tidak berlaku lagi.
Mendapati keluhan warga yang sedang kesulitan berobat itu, Misrin yang mengaku sedang sakit telah berupaya memberikan penjelasan. Namun penjelasan yang diberikan memang disadari tidak memberikan jalan keluar.
Sementara, sopir angkot dengan penghasilan pas-pasan yang menderita serangan jantung itu, belum bisa dibawa ke rumah sakit karena telah kehabisan dana untuk pengobatan sebelumnya.
Dia pun menyarankan agar pihak keluarga membawa sang sopir angkot ke rumah sakit milik pemerintah daerah. Jika ditolak, dia sarankan lagi untuk membawanya ke Pendopo Kabupaten Kendal.
"Kalau ditolak bawa aja ke Pendopo. Besoknya satu keluarga demo ngemis bupati, nanti kalau berkaitan dengan proses hukum saya siap dampingi," kata Misrin.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait