Gelapkan Motor Kreditan, Ferri Sugiri Warga Kendal Dipenjara 9 Bulan

Tim iNews.id
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. Foto: Ist

KENDAL, iNewsJatenginfo.id - Aksi nekat dilakukan Ferri Sugiri (48), warga Ngesrep Balung RT 4 RW 3 Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Dia menggelapkan sepeda motor kreditan yang baru diangsur 2 bulan.

Motor trail jenis CRV 150 seharga Rp34.850.000 ini dibelinya dengan cara diangsur selama 35 kali untuk hadiah kepada anaknya. 

Namun baru berjalan 2 bulan, motor tersebut telah digelapkan. 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ferri, Pengadilan Negeri Kendal memutuskan hukuman kurungan penjara selama 9 bulan dan denda Rp20 juta, subsider 2 bulan. 

"Kasus penggelapan sepeda motor ini sudah diputus Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 27 Juni 2022 dengan nomor putusan 42/Pid.Sus/2022/PN Kdl," kata Langgeng Prabowo, Selasa (5/7). 

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network