PLP yang juga termasuk juru sembelih halal (Juleha) ini menegaskan akan lebih baik lagi jika ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan. Hal itu dapat menguatkan bahwa hewan dalam kondisi sehat.
Membeli Hewan Saat Mendekati Idul Adha
Sulis mengatakan bahwa PMK pada hewan ini memiliki masa inkubasi. Penyakit ini perlu masa inkubasi selama 14 hari.
Untuk itu, sangat memungkinkan jika hewan kurban yang sehat saat dibeli tiba-tiba terjangkit PMK karena saat membeli masih dalam masa inkubasi virus.
Karena itulah, Sulis menyarankan agar masyarakat membeli hewan kurban mendekati Idul Adha. Hal ini mencegah hal itu terjadi.
“Kita cek dan amati karena penyakit ini sifat inkubasinya 14 hari. Jadi kita lebih aman mencari hewan kurban yang lebih mendekati Idul Adha,” jelasnya.
Menghindari Membeli Hewan Kurban dari Luar Daerah
Menurut dia, saat ini distribusi hewan ternak ke wilayah lain diawasi secara ketat. Terlebih lagi hewan-hewan ternak yang ada di zona merah PMK, distribusinya sangat diperketat.
Untuk itu Sulis menyarankan agar masyarakat membeli hewan ternak di daerah masing-masing untuk meminimalisasi penularan PMK antarhewan ternak.
Namun, jika ingin membeli hewan ternak di luar daerah, masyarakat perlu memastikan dengan benar kesehatan hewan yang dibeli.
Untuk membeli hewan ternak dari daerah lain, perlu ada SKKH dari dokter hewan.
Mengatasi Hewan Kurban yang Terjangkit PMK saat Disembelih
Jika hewan kurban yang dibeli tetiba terjangkit PMK saat hendak disembelih, Sulis memberikan saran khusus.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan ternak yang positif PMK taraf ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban.
Namun, hewan yang terkena PMK taraf berat tidak sah dijadikan hewan kurban.
Meskipun sah dan aman, ada perlakuan khusus yang harus ditaati panitia kurban.
Bagian-bagian hewan kurban yang terkena PMK harus direbus secara matang sebelum dibagikan.
Bagian-bagian yang dimaksud adalah kepala, kaki, dan jeroan.
Pembagian bagian-bagian tersebut juga tidak boleh dicampur dengan bagian yang lain.
Hal ini dikhawatirkan akan mencemari bagian-bagian lain seperti daging merah.
“Sesuai dengan fatwa MUI mengenai syarat sahnya hewan terkait PMK itu kita bisa ikuti. Di situ menjelaskan, hewan terkena PMK dalam kondisi ringan sah untuk kurban, tetapi jika terkena PMK tapi berat itu tidak sah,” pungkasnya.
Tips-tips tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih selektif memilih hewan kurban di tengah wabah PMK. Semoga wabah ini segera tertangani dengan baik.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait