BLORA, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak kurang lebih 1.000 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Blora terjaring saat Operasi Patuh Candi 2022. Para pelanggar terkena razia melalui sistem tilang elektronik dan terekam kamera pengawas.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto mengatakan, selain menerapkan sistem tilang ETLE melalui kamera pengawas di sejumlah traffic light, petugas juga melakukan penilangan elektronik secara mobile.
"Sebanyak 22 anggota Satlantas Polres Blora diterjunkan untuk memotret sejumlah pelanggar lalu lintas di jalanan," kata Edi Sukamto, Senin (27/6).
Para pelanggar nantinya mendapat surat konfirmasi dan diwajibkan membayar denda melalui bank. Dari ribuan jumlah pelanggar, didominasi pelanggaran tidak memakai helm serta kendaraan tidak dilengkapi plat nomor asli.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga tidak terjaring oleh petugas," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait