SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Kasus pembuangan bangkai kambing di Sungai Serang, Kabupaten Semarang diduga melanggar perizinan terkait pengiriman hewan ternak. Hewan itu diduga berasal dari Sumatera yang dikirim ke Kabupaten Semarang.
"Pengiriman puluhan kambing yang bangkainya dibuang di Sungai Serang tidak menyerahkan surat keterangan izin keluar masuk hewan ternak. Kami tidak menerima surat keterangan izin keluar masuk hewan ternak itu," kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Wigati Sunu, Kamis (23/6).
Semenjak kasus PMK merebak, pihaknya memperketat izin keluar masuk hewan ternak di Kabupaten Semarang. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Terkait perkembangan kasus pembuangan puluhan bangkai kambing di Sungai Serang, dirinya masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
"Hasil uji laboratorium tersebut penting untuk menentukan langkah yang diambil. Sebab, berdasarkan keterangan para medis, virus yang menempel pada hewan ternak bisa bertahan dalam air selama 40 hari. Dikhawatirkan akan menular ke hewan ternak lain di sepanjang aliran Sungai Serang," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait