Polisi Tangkap 3 Warga Sukoharjo Terlibat Penganiayaan

Ary Wahyu Wibowo
Tiga orang yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo setelah diduga terlibat penganiayaan di Kelurahan Sonorejo. Foto: Ist

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id – Aparat Polres Sukoharjo menangkap tiga orang yang diduga terlibat penganiayaan di Kelurahan Sonorejo pada 19 Juni 2022. Pelaku berinisial EP, BP, dan GMA, ditangkap setelah diduga menganiaya FH (22) warga Desa Jetis, Sukoharjo.

“Setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing. Ketiganya merupakan warga Sonorejo,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Kamis (23/6).

Dikatakannya, penganiayaan terjadi ketika pelaku dan teman-temannya sekitar 10 orang, pergi ke tempat hiburan campursari yang berlokasi di Sonorejo, Sukoharjo.

Ketika itu, pelaku dan teman-temannya menikmati hiburan campursari dengan berjoget dan diduga sambil meminum-minuman keras sampai pukul 24.30 WIB. 

Setelah selesai berjoget, para pelaku ini kemudian melihat korban membuat onar serta melakukan ejekan terhadap pelaku.

“Jadi hal tersebut yang memicu para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul dan menendangnya,” ujar AKP Teguh.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network