Pelajar SMP di Kota Pekalongan Ditangkap Polisi, Karena Jadi Pengedar Sabu

Suryono Sukarno
Tersangka MFA, pelajar SMP di Kota Pekalongan yang ditangkap polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Suryono Sukarno

PEKALONGAN, iNewsJatenginfo.id - Seorang pelajar SMP di Kota Pekalongan ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu-sabu. Siswa kelas 8 itu ditangkap saat bertransaksi dengan seseorang. 

Pelajar yang ditangkap berinisial MFA (15) salah satu pelajar SMP negeri di Kota Pekalongan. Yang bersangkutan ditangkap ketika bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram. 

“Tersangka saat ini masih diperiksa intensif, barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu dan handphone sebagai alat transaksi,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Jumat (17/6). 

Pelaku selama ini melakukan transaksi dengan seseorang, lalu barang diantar ke suatu tempat yang ditentukan. Uang hasil berjualan narkoba digunakan untuk beli makan dan main bersama teman-temannya. 

Dalam kasus berbeda, aparat Polres Pekalongan Kota juga menangkap dua orang pemuda pengedar ganja. Pelaku berinisial S (35) dan TS (35), keduanya warga Desa Purwoharto, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Mereka ditangkap berikut barang bukti dua paket daun ganja kering seberat sekitar 155 gram. Para tersangka sudah ditahan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network