PEKALONGAN, iNewsJatenginfo.id - Seorang pelajar SMP di Kota Pekalongan ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu-sabu. Siswa kelas 8 itu ditangkap saat bertransaksi dengan seseorang.
Pelajar yang ditangkap berinisial MFA (15) salah satu pelajar SMP negeri di Kota Pekalongan. Yang bersangkutan ditangkap ketika bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram.
“Tersangka saat ini masih diperiksa intensif, barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu dan handphone sebagai alat transaksi,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Jumat (17/6).
Pelaku selama ini melakukan transaksi dengan seseorang, lalu barang diantar ke suatu tempat yang ditentukan. Uang hasil berjualan narkoba digunakan untuk beli makan dan main bersama teman-temannya.
Dalam kasus berbeda, aparat Polres Pekalongan Kota juga menangkap dua orang pemuda pengedar ganja. Pelaku berinisial S (35) dan TS (35), keduanya warga Desa Purwoharto, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Mereka ditangkap berikut barang bukti dua paket daun ganja kering seberat sekitar 155 gram. Para tersangka sudah ditahan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait