Setelah mendapatkan laporan korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pada 5 Juni 2022 di Mranggen sekaligus mengamankan mobil Honda Brio bernopol H 1261 UE milik korban beserta sebuah airsoft gun, kartu identitas anggota Brimob, dan KTP diduga palsu yang menyebutkan status pekerjaannya sebagai personel Brimob.
Atas kejadian tersebut, Wiraga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat. Silakan dicek terlebih dahulu di tempat tugasnya untuk memastikan benar tidaknya.
Sementara itu, Ahmad Asrori mengakui membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob secara daring.
Dia mengaku aksi penipuannya baru sekali. Ia mendapatkan airsoft gun maupun identitas juga belum lama.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait