BLORA, iNewsJatenginfo.id – Polisi memeriksa dua pegawai Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Didagkop) UKM Blora.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pungutan liar kios Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora tahun 2019.
Dengan diperiksanya dua pegawai tersebut menambah daftar saksi yang telah diperiksa Satreskrim Polres Blora, menjadi 40 saksi.
Sebanyak 38 saksi yang diperiksa lebih dulu adalah para pedagang yang ditarik iuran bayar kios tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Kita telah memeriksa dua saksi lagi dari Dindagkop, jadi 40 saksi yang sudah kita periksa. Untuk tersangka belum," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Kamis (16/6).
Dia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan pungli itu, dengan mengumpulkan bukti lain.
"Kita belum menyita materi, baru kwitansi kwitansi dari pedagang itu yang sudah membayar," ujarnya.
Sekadar diketahui, pertokoan Pasar Wulung memiliki sekitar 99 kios. Setiap pedagang yang ingin memiliki kios tersebut diwajibkan membayar uang sekitar Rp45 juta sampai Rp50 juta.
Uang dari para pedagang tersebut kemudian disetorkan kepada bendahara pasar.
Namun, ada juga oknum pegawai pemerintah yang mendatangi para pedagang untuk mengangsur kekurangannya.
Dugaan adanya pungli dalam jual beli kios di pasar itu sudah terjadi sejak 2019 setelah pasar tersebut selesai dibangun.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait