Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi.
Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” ucap Dani.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait