Perusahaan di Bekasi Disanksi Akibat Cemari Lingkungan

Jonathan Simanjuntak
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan di Bekasi. Foto Pemkab Bekasi.

Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi.

Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.  

“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” ucap Dani.
 



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network