Lebih lanjut Rafles mengatakan, selain menangkap enam pelaku narkoba, dalam penggerebekan ini juga berhasil disita beberapa mesin judi yang setiap harinya memiliki omzet jutaan rupiah.
Khusus untuk proses hukum terkait kasus perjudian, nantinya akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Sedangkan pelaku narkoba, dijerat dengan UU No. 35/2009 yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait