Pedagang Asongan Dilarang Jualan di Zona 2 Candi Borobudur, Kenapa?

Erfan Erlin
Candi Borobudur. Foto: Antara

YOGYAKARTA, iNewsJatenginfo.id - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) akan melakukan penataan para pedagang asongan, termasuk yang biasa berjualan di zona 2 dalam Candi Borobudur. Ini merupakan upaya untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas. 

Corporate Secretary PT TWC AY Suhartanto mengatakan, pihaknya berusaha mewujudkan pariwisata berkualitas dengan melakukan berbagai pengaturan. Salah satunya pengaturan area berjualan kepada pedagang asongan di zona 2 dalam kawasan TWC Borobudur.

"Pengaturan ini untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” kata dia, Rabu (15/6).

Suhartanto mengatakan, pada prinsipnya PT TWC tetap memperbolehkan aktivitas berjualan. Namun aktivitas berdagang di area yang sudah ditentukan. 

Pihaknya mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga destinasi ini dengan pelayanan prima yang berkesan bagi wisatawan.

"Kami ada planning terkait zona 2 dalam kawasan Candi Borobudur," kata dia.

PT TWC berupaya melestarikan zona 2 kawasan Candi Borobudur yang berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur. 

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network