Pascakejadian, aparat Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.
Para pelaku masing-masing berinisial AM (19), RTF (20), dan KW (18), ketiganya warga Polokarto, Sukoharjo. Dari pemeriksaan, para pelaku tidak mengenal korban.
Mereka nekat menganiaya karena tersinggung saat melihat korban memakai kaos dengan tulisan yang dinilai mengejek kelompoknya.
Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait