GUNUNGKIDUL, iNewsJatenginfo.id - Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul melakukan eksekusi sebuah rumah di proliman Baleharjo Kapanewon Wonosari.
Aparat gabungan bersenjata lengkap mengawal proses eksekusi tersebut hingga selesai.
Panitera PN Wonosari, Syaidul Amni mengatakan, hari Senin (13/6) ini pihaknya melakukan eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah dan Rumah di Wilayah Dusun Rejosari Kalurahan Baleharjo.
Pengosongan tersebut dilakukan terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri bangunan rumah permanen milik FX Sugimin.
"Tanah dan bangunan yang kita kosongkan awalnya agunan kredit sebuah bank," tutur dia, Senin (13/6).
Tanah dan bangunan dengan sertipikat Hak Milik No: 25/Baleharjo, Surat Ukur tanggal 14 Agustus 1986 Nomor791, Seluas: 253 M2 digunakan sebagau agunan kredit sebesar Rp 551 juta oleh pemiliknya FX Sugimin.
Namun karena tidak bisa mengembalikan kredit tersebut akhirnya pihak bank melakukan pelelangan.
Dalam lelang yang dilakukan melalui KPKNL tersebut, Bank mendapat pemenang atas nama Etik Retnaningsih. Rencananya pihak bank akan menyerahkan tanah beserta bangunan kepada pihak pemenang lelang tersebut.
"Prosesnya sebenarnya sudah sejak tahun 2019 yang lalu," ujar dia.
Editor : Iman Nurhayanto