JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Polres Jepara telah menangkap dan menetapkan dua orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang korban tewas dan dua lainnya terluka.
Pengeroyokana terjadi di dekat Pasar Gandu Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Minggu (15/5) sore.
Tersangka adalah IS (31) dan MS (20), keduanya warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Sedangkan korban meninggal dunia yaitu Fatkul Rondi (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Adapun dua orang korban luka, yakni SA (34) dan FD (27) keduanya warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, kejadian bermula ketika ketiga korban dan pemuda Desa Muryolobo pada 15 Mei 2022 berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas dangdut. Selesai acara ketiga korban pulang ke Desa Muryolobo.
"Sekira pukul 16.45 WIB ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda Desa Ngetuk berkumpul di daerah Bendanpete dengan membawa senjata tajam,” kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Kamis (26/5).
“Mendengar berita tersebut korban SA pulang kerumah mengambil sajam jenis pisau, kemudian ketiga korban mengecek ke Bendanpete mengendarai satu sepeda motor sambil membawa beberapa botol kaca kosong untuk berjaga-jaga," katanya.
Sesampainya di Desa Bendanpete ternyata benar sejumlah pemuda Desa Ngetuk sudah berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari motor dan dihampiri pemuda Desa Ngetuk yang membawa senjata tajam dan senapan angin.
"Di situ terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda Desa Ngetuk yang salah satunya yaitu tersangka IS yang juga membawa senjata tajam jenis parang," kata Kapolres.
Karena terdesak, akhirnya korban SA dan FD melarikan diri ke arah Desa Muryolobo. Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin dibagian telapak tangan kiri.
Sedangkan korban FD terkena tembakan senapan angin pada betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lainnya.
Melihat korban yang terluka, kata Kapolres, tersangka IS dengan membawa parang mengejar korban FR yang lari ke arah Pasar Gandu. Mengetahui ada yang mengejar, korban FR berbalik arah dan untuk menyerang tersangka IS.
Namun tersangka IS berhasil menendang dan membacok korban FR sebanyak kali mengenai bagian dada dan leher. Akhirnya korban tumbang dan meninggal dunia.
Disisi lain tersangka MS bersama lainnya lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.
"Modus kasus ini, tersangka merasa tidak senang karena terdapat orang yang tidak dikenal melewati Desa Ngetuk kemudian melempar botol kaca ke arah pemuda Desa Ngetuk yang sedang berkumpul dan menantang berkelahi," ujar Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, Polres Jepara bersama Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi identitas para pelaku. Akhirnya pada Selasa (24/5) polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat .
"Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri dan bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto