get app
inews
Aa Read Next : Inilah 5 Provinsi Terbesar Terpapar Judi Online, Nilai Transaksi Jateng Tembus Rp1,3 Triliun

Kepala PPATK: Transaksi Keuangan Mencurigakan Semakin Sulit Diidentifikasi, Ini Penyebabnya

Rabu, 25 Mei 2022 | 07:30 WIB
header img
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan organisasi kejahatan menggunakan berbagai digital tools untuk melakukan perencanaan, koordinasi, komunikasi, jejaring, dan transaksi jual beli barang ilegal. Demikian juga yang dilakukan para pelaku kejahatan pencucian uang. 

Ivan menjelaskan mereka juga memanfaatkan perkembangan teknologi keuangan dalam upaya menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan. Berbagai variasi digital tools dalam sistem keuangan telah mentransformasi metode dalam pemindahan aliran dana ilegal secara signifikan pada seluruh tahapan pencucian uang baik placement, layering maupun integration. 

“Luasnya peluang untuk melakukan transaksi digital melalui berbagai sarana pembayaran elektronik telah menghasilkan ekosistem yang sangat kompleks dan semakin menyulitkan dalam mengidentifikasi maupun menelusuri transaksi keuangan mencurigakan,” kata Ivan di Jakarta, Rabu (25/5).

Ivan mengatakan Indonesia sebagai negara harus memastikan otoritas penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi keuangan dan secara proaktif melakukan investigasi paralel tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. 

“Untuk itu, setiap insan penegak hukum  harus memiliki standar profesional yang tinggi, berintegritas, dan memiliki kompetensi yang memadai. Hal ini perlu dilakukan mengingat pentingnya penegak hukum yang kompeten dalam penyidikan pencucian uang," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut