Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mooncake Festival 2026, Wujud Akulturasi Budaya di Jantung Pecinan Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Nama Anak Kepanjangan, Kemendagri Ungkap Masalah yang Akan Ditemui

Selasa, 24 Mei 2022 | 20:14 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
Nama Anak Kepanjangan, Kemendagri Ungkap Masalah yang Akan Ditemui
Ilustrasi KIA. Nama anak diimbau tidak terlalu panjang (Foto Ilustrasi: Antara)

Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

"Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian," kata Zudan. 

Editor: Iman Nurhayanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut