get app
inews
Aa Read Next : Inilah Penyebab Kecelakaan Truk Tabrak Mobil TvOne Hingga Tewaskan 3 Orang di Tol Pemalang

Selain Kamera CCTV, ETLE Mobile Digunakan Polda Jateng Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 23 Mei 2022 | 18:09 WIB
header img
pengamatan penerapan ETLE di Polda Jateng. (Dok)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) oleh Polri dalam melakukan penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas ternyata tak hanya lewat kamera CCTV. Penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini juga dapat ditindak lewat ETLE mobile. 

Cara kerja alat ini cukup sederhana, petugas cukup meng- capture pelanggaran yang terjadi lewat kamera HP dan langsung konek ke database etle yang ada di Polda.

Meski begitu, ternyata tak semua Polantas bisa melakukannya. Petugas yang menjadi operator alat ini ditunjuk khusus dan hp yang digunakan juga jenis tertentu.

"Memang benar, petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan HP yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Senin (23/5).

Dia merinci, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng - capture pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," katanya..

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir. 

Dia menerangkan, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya. Oleh karena itu, dirinya minta masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. 

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silakan berkonsultasi dengan petugas atau Satlantas terdekat," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut