Aksin Law Firm Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Rp10 Miliar di BUMD AUKJ
KEBUMEN, iNewsJatengInfo.id – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Rp10 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ) terus menjadi sorotan publik. Perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen itu diduga melibatkan penggunaan anggaran perusahaan untuk sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan usaha BUMD.
Mantan Direktur PT AUKJ, Wahyu Sugiantoro, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Kebumen pada Senin (8/6/2026). Seiring berjalannya proses hukum, berbagai dugaan terkait penggunaan dana perusahaan mulai mencuat ke publik.
Managing Partner Aksin Law Firm, Aksin SH, selaku kuasa hukum Wahyu Sugiantoro, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak pelaksana semata.
Menurut Aksin, dana yang dikelola BUMD tersebut mencapai lebih dari Rp10 miliar, yang terdiri atas penyertaan modal sekitar Rp7,5 miliar, subsidi pemerintah daerah sekitar Rp2,03 miliar, serta dana cadangan pangan daerah sekitar Rp650 juta.
“Dana yang dikelola berasal dari uang negara dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu proses penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Pihaknya menduga terdapat penggunaan dana BUMD untuk kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Dugaan tersebut antara lain mencakup pembiayaan perjalanan dinas, pembelian aset berupa tanah, hingga pendanaan sejumlah kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah daerah.
Aksin menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Kejari Kebumen menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah, apabila ditemukan bukti dalam proses penyidikan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka semuanya harus diperiksa sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan dana cadangan pangan daerah. Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, termasuk mekanisme penyaluran dan penggunaan dana yang sebelumnya dititipkan kepada perusahaan daerah tersebut.
Selain itu, Aksin menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai penugasan yang diberikan pemerintah daerah kepada BUMD selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian.
Pihaknya memastikan Wahyu Sugiantoro akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan informasi yang diperlukan agar perkara ini dapat diungkap secara terang,” ujarnya.
Saat ini Wahyu Sugiantoro masih berstatus saksi. Dengan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan penyimpangan dana BUMD tersebut.
Kasus yang melibatkan anggaran lebih dari Rp10 miliar ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kebumen. Masyarakat berharap proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan pengelolaan dana di PT AUKJ.
Editor: Suriya Mohamad Said