3. Kemenkumham: Dibagi menjadi Kementerian Hukum (Supratman Andi Agtas), Hak Asasi Manusia (Natalius Pigai), dan Imigrasi serta Pemasyarakatan (Agus Andrianto).
4. KLHK: Kini terpisah menjadi Kementerian Kehutanan (Raja Juli Antoni) dan Kementerian Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq).
5. PUPR: Dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (Dody Hanggodo) dan Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (Maruarar Sirait).
6. Kemendes PDTT: Kini dibagi menjadi Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (Yandri Susanto) serta Kementerian Transmigrasi (Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara).
7. Kemenkop UKM: Terpecah menjadi Kementerian Koperasi (Budi Arie Setiadi) dan Kementerian UMKM (Maman Abdurrahman).
8. Kemenparekraf: Terbagi menjadi Kementerian Pariwisata (Widianti Putri) dan Kementerian Ekonomi Kreatif (Teuku Riefky Harsya).
9. Kemendikbud Ristek: Dipecah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Abdul Mu'ti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Satryo Soemantri Brodjonegoro), serta Kementerian Kebudayaan (Fadli Zon).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bidang dapat dikelola dengan lebih terfokus dan terarah dalam pemerintahan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
Editor : Iman Nurhayanto