get app
inews
Aa Read Next : Diduga Langgar Etik, Beredar Foto Enam ASN Deklarasi Dukungan ke Salah Satu Cabup di Jepara

Inilah Penyebab 2.497 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Minggu, 25 Agustus 2024 | 20:32 WIB
header img
ilustrasi seleksi CPNS. (IST)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Masa pendaftaran CPNS 2024 lewat laman SSCASN pada 20 Agustus hingga 6 September 2024. Dilanjutkan dengan seleksi administrasi hingga 13 September 2024. 

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14-17 September 2024. Dilanjutkan dengan tahap lain hingga usulan penetapan NIP pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Dikutip dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar CPNS 2024 yang sudah melakukan submit atau sudah mengakhiri resume pendaftaran sebanyak 37.761 orang. Data diambil per tanggal 23 Agustus 2024. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.797 pelamar dinyatakan sudah memenuhi syarat dari instansi masing-masing (MS). Namun ada 2.497 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.497 pelamar.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses rekrutmen CPNS. 

Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa alasan umum mengapa pelamar dinyatakan TMS: 

1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai 
Banyak pelamar yang tidak melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, beberapa pelamar tidak menyertakan ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat yang diperlukan, atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan format yang diminta. 

2. Kualifikasi Pendidikan Tidak Memenuhi 
Kualifikasi pendidikan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi CPNS. Beberapa pelamar dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan posisi yang dilamar. Misalnya, posisi tertentu mensyaratkan lulusan dari jurusan tertentu, namun pelamar dari jurusan yang berbeda tetap mencoba mendaftar. 

3. Usia Melebihi Batas yang Ditetapkan 
Seleksi CPNS juga mensyaratkan batas usia tertentu. Pelamar yang melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan oleh instansi tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, sehingga dinyatakan TMS. 

4. Kesalahan Pengisian Data pada Sistem Pendaftaran 
Sistem pendaftaran online yang digunakan dalam proses seleksi CPNS sering kali mengalami kesalahan pengisian data oleh pelamar. Misalnya, pelamar salah memasukkan data diri atau salah memilih formasi jabatan yang dilamar. Kesalahan ini dapat menyebabkan pelamar dinyatakan TMS. 

5. Tidak Memenuhi Persyaratan Tambahan 
Beberapa posisi dalam CPNS memiliki persyaratan tambahan, seperti pengalaman kerja minimal, keahlian khusus, atau sertifikat profesi tertentu. Pelamar yang tidak dapat memenuhi persyaratan tambahan ini juga dinyatakan TMS. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan 250.407 formasi. Lowongan dibuka di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. 

Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut