get app
inews
Aa Read Next : Isu Kelebihan Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp10,5 M Belum Dikembalikan ke Negara, DPR Cecar KPU

Resmi! KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024, PDIP Kuasai DPR dengan 101 Kursi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:42 WIB
header img
Ketua KPU Mochammad Afifuddin resmi menetapkan 8 parpol lolos ke parlemen (Foto: MNC)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR untuk Pileg 2024 bedasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.

"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin menjelaskan suara sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293. Artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.

Dari hasil penetapan itu, PDIP yang meraih suara sah nasional 25.384.673, menjadi partai politik pemenang pemilu 2024. Disusul Golkar dan Gerindra.

Editor : Iman Nurhayanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut