JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Nicholay Aprilindo menyebut, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menangani kasus tersebut. Dengan demikian, penanganan kasus bisa lebih menyeluruh.
"Ya kalau saya menilai uji kebohongan dan tes psikologi harus dilaksanakan. Pertama, terhadap penyidik yang mengusut tahun 2016, jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan perkara tahun 2016,” ujar dia dalam program Interupsi di iNews, Kamis (13/6/2024).
Dia juga berharap perkara tersebut bisa ditarik ke Bareskrim Polri agar penyidikannya bisa lebih luas.
“Supaya lebih komprehensif dalam hal penanganannya, penyelidikan dan penyidikannya,” kata Nicholay.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vinadan Eky pada 2016 lalu. Beberapa permohonan diajukan lantaran pemohon mendapat ancaman.
"Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).
Dia mengatakan, LPSK perlu mendalami kebenaran ancaman itu. Asesmen akan dilakukan sebelum perlindungan diberikan.
Editor : Iman Nurhayanto