SURAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Pj Bupati Batang Lani Dewi Rejeki, di Surakarta pada Minggu,19 Mei 2024.
Perpanjangan masa kerja itu merupakan kali kedua untuk Edy dan Lani. Kinerja apik saat memimpin daerah masing-masing menjadi pertimbangan Kemendagri dalam memberikan perpanjangan masa tugas.
"Saya sudah menyerahkan SK perpanjangan Pj Bupati Jepara dan Pj Bupati Batang. SK ini langsung dari Kemendagri. Saya menilai pelaksanaan tugas di Batang maupun di Jepara cukup baik," kata Nana Sudjana saat memberikan arahan.
"Saya sudah menyerahkan SK perpanjangan Pj Bupati Jepara dan Pj Bupati Batang. SK ini langsung dari Kemendagri. Saya menilai pelaksanaan tugas di Batang maupun di Jepara cukup baik," kata Nana Sudjana saat memberikan arahan.
Meskipun demikian, Nana Sudjana tetap memberikan penekanan kepada kedua Pj Bupati tersebut agar memperhatikan program-program prioritas. Program-program itu meliputi inflasi daerah, penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, serta koordinasi kesiapan Pilkada Serentak.
Editor : Iman Nurhayanto